Sabtu, 05 November 2011

MAKANAN HARAM

MAKANAN HARAM

KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Allah berfirman : “ Artinya : Hai sekalian manusia , makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ” [Al-Baqarah: 168]

Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih . Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil , maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah , Rabb semesta alam .
MAKANAN HARAM
Karena asal hukum makanan adalah halal , maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu , demikian juga Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya . Lain halnya dengan makanan haram , Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasulNya SAW yang mulia .

Allah berfirman : “ Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu , kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya ” [Al-An’am: 119]

Perincian penjelasan tentang makanan haram , dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut : “ Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai , darah , daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah , yang tercekik , yang terpukul , yang jatuh , yang ditanduk dan diterkam binatang buas , kecuali yang sempat kamu menyembelihnya ” [Al-Maidah: 3]
Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram yaitu :

[1]. BANGKAI Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu . Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata , sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan . Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut :
[a]. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak .
[b]. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik .
[c]. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati
[d]. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir]

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits : “ Artinya : Dari Ibnu Umar berkata : " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang , sedang dua darah yaitu hati dan limpa ." [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut , maka beliau bersabda : " Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya " . [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480) : " Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut) ? Beliau menjawab : " Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda : "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" [Hadits Riwayat . Daraqutni : 538]
[2]. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya : "Artinya : Atau darah yang mengalir" [Al-An'Am : 145]

Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair . Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar , maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah , Allah mengharamkan darah pada umat ini . [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24]

Sekalipun darah adalah haram , tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi . Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih . Semuanya itu hukumnya halal . Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : "Pendapat yang benar , bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir . Adapun sisa darah yang menempel pada daging , maka tidak ada satupun dari kalangan ulama ' yang mengharamkannya ". [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan)]

[3]. DAGING BABI Babi , baik peliharaan maupun liar , jantan maupun betina . Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya . Tentang keharamannya , telah ditandaskan dalam al-Qur'an , hadits dan ijma ' ulama.

Hikmah pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat berbahaya . Oleh karena itu , makanan kesukaan hewan ini adalah barang -barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim , lebih -lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan . Makan daging babi dapat menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan . Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi . Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi . [Dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagaimana dalam Fatawa Islamiyyah 3/394-395]

[4]. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram , karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia . Oleh karenanya , apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung , taghut , berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

[5]. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau , serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudian mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena . Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama . Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing , unta , sapi dan lain sebagainya , maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin .

Al-Mauqudhah , Al-Munkhaniqoh , Al-Mutaraddiyah , An-Nathihah dan hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar'i , maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar